Perjanjian Perkawinan; Dasar Hukum, Fungsi, Materi yang Diatur, dan Waktu Pembuatan

Oleh: Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.

Tanggal: 31 Januari 2017

 

Pembuatan Perjanjian Perkawinan atau yang biasa disebut dengan Prenuptial Agreement merupakan hal yang populer dilakukan oleh pasangan-pasangan muda yang akan menikah. Hal tersebut dikarenakan banyaknya manfaat serta adanya implikasi bisnis bagi pasangan yang memiliki usaha. Fakta sederhana untuk mengetahui apakah Perjanjian Perkawinan dibutuhkan atau tidak, adalah kenyataan bahwa pasangan atau Anda sendiri memiliki aset yang harus dilindungi. Sehingga, jika salah satunya tertimpa masalah di kemudian hari, aset bersama untuk kelangsungan rumah tangga tidak akan diganggu gugat. Disamping itu Perjanjian Perkawinan juga dapat melindungi Anda dari motivasi pernikahan yang tidak tulus. Banyak hal yang perlu diketahui sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat Perjanjian Perkawinan, berikut adalah ulasannya.

Dasar Hukum

Menurut KUHPerdata dalam Pasal 119 disebutkan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta pasangan menikah, kecuali apabila pasangan menikah tersebut membuat sebuah Perjanjian Perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.

Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai ketentuan harta bersama asalkan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan tata susila atau tata tertib umum. Lebih spesifik, definisi atas Perjanjian Perkawinan disebutkan pada Pasal 29 undang-undang yang sama. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar hukum pembuatan Perjanjian Perkawinan oleh calon suami-istri.

 

Mengapa harus membuat Perjanjian Perkawinan?

Perjanjian Perkawinan dibuat semata-mata untuk menjaga kepentingan usaha dan menghargai martabat masing-masing pihak. Perjanjian Perkawinan dapat memastikan bahwa pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan kekayaan Anda. Sehingga niatan tulus Anda dan calon pasangan dapat dibuktikan sebelum membangun rumah tangga. Lebih lanjut, urgensi dari dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin keamanan dan kepentingan usaha. Contoh kecilnya adalah jika salah satu pasangan merupakan pemilik usaha (atau menjabat sebagai pemimpin usaha, meskipun bukan pemilik usaha), dan suatu hari usahanya tersebut dituntut kerugian maka kedua pasangan akan terlibat. Perjanjian Perkawinan dapat mencegah terjadinya hal tersebut, sehingga pasangan dan buah hati Anda tidak turut terlibat kerugian usaha.
  2. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Dalam pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Melalui Perjanjian Perkawinan dapat ditegaskan kembali sehingga dipastikan tidak akan ada hadiah atau warisan keluarga yang berpindah. Karena dalam prakteknya, dalam hal pasangan pemilik warisan keluarga meninggal maka peninggalan tersebut akan dimiliki oleh pasangannya yang masih hidup. Belum lagi ada kemungkinan pasangan tersebut menikah kembali, sehingga warisan keluarga Anda akan hilang dan menimbulkan perseteruan. Perjanjian juga menjamin harta perolehan dari warisan atau pusaka turun temurun milik keluarga tetap dalam kekuasaan Anda.
  3. Melindungi kepentingan seorang istri dalam hal suami melakukan poligami. Perjanjian Perkawinan dapat memastikan pemisahan harta peninggalan terhadap istri, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.
  4. Menjaga hubungan kemitraan dalam political marriage. Bagi kalangan petinggi pemerintahan maupun kalangan high profile investor, seringkali pernikahan dilakukan untuk memperoleh nama baik, membangun hubungan, maupun saling bertukar atribut imateril lainnya yang melekat pada calon besan. Pernikahan politik dilakukan untuk menjaga reputasi maupun memperluas relasi dengan prinsip saling memberikan  manfaat antar calon besan. Namun seringkali hubungan kemitraan tersebut kandas dikarenakan munculnya sengketa akibat percampuran kekayaan. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan, para calon besan dapat memperoleh nilai-nilai imateril yang diharapkan atas pernikahan politik tersebut tanpa khawatir terhadap permasalahan yang dipicu oleh harta kekayaan. Perjanjian perkawinan akan melindungi semangat dan cita-cita kemitraan yang diselenggarakan.
  5. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir.  Banyak ditemui pihak perempuan tidak lagi bekerja setelah menikah dengan harapan agar calon istri dapat berperan sebagai ibu rumah tangga dengan lebih maksimal. Dalam hal ini Perjanjian Perkawinan sangat bermanfat bagi perempuan yang tidak bekerja, dan saat vonis pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan seorang ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan keputusan hakim. Dalam Perjanjian Perkawinan hal ini dapat dibicarakan dengan baik sejak awal, baik jumlah dan mekanismenya. Eksekusinya hanya perlu mengajukan perjanjian tersebut dan meminta hakim untuk memerintahkan suami agar menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Perkawinan.
  6. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat. Dengan dibuatnya Perjanjian Perkawinan maka dapat menghindari niat tidak tulus dari calon pasangan yang ternyata memiliki maksud untuk melunasi hutang-hutang debiturnya melalui kekayaan hasil pernikahan. Janji manis calon pasangan sebelum pernikahan belum tentu seutuhnya benar, dan dalam prakteknya seringkali permasalahan muncul setelah rumah tangga berlangsung. Perjanjian Perkawinan dapat melindungi Anda dari niatan tidak sehat seperti ini, dimana niatan tersebut tidak akan pernah diutarakan oleh calon pasangan Anda sebelumnya.

 

Apa saja materi yang dapat diatur dalam Perjanjian Perkawinan?

Materi yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.

Perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam perkawinan, utang yang dibawa oleh suami atau istri, dan lain sebagainya. Dalam penerapannya berikut adalah hal-hal yang umumnya diatur dalam perjanjian perkawinan:

  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga tanggung jawab yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
  3. Hak istri dalam mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil serta pendapatan baik dari pekerjaannya sendiri atau sumber lain
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
  5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu/kedua pihak merupakan pemegang saham/pemimpin usaha pada suatu entitas bisnis).

 

Kapan Perjanjian Perkawinan harus dibuat?

Dalam Pasal 29 UU Perkawinan disebutkan bahwa Perjanjian Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan lebih lanjut dijelaskan bahwa Perjanjian Perkawinan tersebut wajib untuk disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut maka perjanjian perkawinan dibuat pada saat maupun sebelum perkawinan dilangsungkan.

Namun hal tersebut sempat menimbulkan permasalahan terkait kepemilikan tanah dalam pernikahan campuran antara WNI dengan WNA, dimana keduanya tidak sempat membuat Perjanjian Perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan. Tanpa dilakukannya Perjanjian Perkawinan maka harta yang diperoleh setelah perkawinan akan menjadi harta bersama, namun dalam kasus kepemilikan tanah hanya WNI yang dapat diizinkan untuk memiliki tanah dengan status hak milik (Vide: Pasal 21 (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Hal ini menyebabkan pasangan yang berkewarganegaraan WNI tidak dapat membeli tanah dengan status hak milik.

Permasalahan tersebut kini telah memperoleh solusi dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 (“Putusan MK 69/2015”). Dengan adanya Putusan MK 69/2015, maka ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan berubah menjadi sebagai berikut:

(1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

(4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Putusan MK 69/2015 ini mengatasi keresahan dari para WNI yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Putusan MK 69/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement, selama pasangan tersebut masih terikat di dalam perkawinan yang sah. Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan.

 

 

Mr. Yudistira
Business and Family Attorney
yudistira@kcaselawyer.com
We are ready.
Chat with us
Free Consultation
Powered by